Begini Aturan Kemendagri tentang Pintu Masuk Internasional untuk WNI

- 24 Desember 2021, 22:18 WIB
Ilustrasi Perjalanan Luar Negeri.
Ilustrasi Perjalanan Luar Negeri. /Pixabay.com/ Skitterphoto

WARTA PONTIANAK - Aturan terbaru berupa instruksi mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali kembali dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 69 Tahun 2021 ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Dalam aturannya, Inmendagri mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan ke luar negeri bagi WNI.

Baca Juga: Cerita Saat Hidup Satu Lapas Bersama Ryan Jombang, Habib Bahar : Paling Benci Dikhianati

Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung diatur secara terbatas.

Yakni, hanya melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;

Sedangkan, pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.

Kemudian, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas Sebanyak Dua Kali dengan Jarak Capai 2.500 Meter

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x