WARTA PONTIANAK - Barang bukti kasus dugaan suap proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla), yakni uang sebesar Rp100 miliar disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari sejumlah rekening Bank.
"Tim penyidik dalam proses penyidikan telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari PMJ News, Senin 3 Januari 2021.
Baca Juga: Viral! Warga Gerebek Pasangan Selingkuh ASN Pemkot Gunungsitoli yang Bebuat Mesum
Menurutnya, barang bukti sitaan uang tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara. KPK akan fokus memaksimalkan pengembalian aset negara dari tangan para koruptor.
"Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana dimaksud," ucapnya.
Baca Juga: Seorang Tahanan yang Kabur dari Sel Polrestro Bekasi Kota Ditemukan Tewas di Sungai
Seperti diketahui, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief telah memberi suap sebesar USD911.480 atau setara Rp12 miliar lebih ke mantan anggota DPR RI Fayakhun Andriadi.
Pemberian suap tersebut bertujuan agar proyek Bakamla APBN-P 2016 anggarannya ditambah. Hingga kini, Fayakhun Andriadi telah divonis 1 tahum 6 bulan hukuman penjara.***