Sahkan Aturan Distribusi dan Harga Jual, Jokowi Pastikan BBM Premium Batal Dihapus

- 3 Januari 2022, 13:49 WIB
Ilustrasi BBM Premium.
Ilustrasi BBM Premium. /Pixabay/IADE-Michoko/Pixabay

Sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.

Perubahan lain yaitu terkait komposisi dan formula harga, yaitu antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 21B dan Pasal 21C.

Pasal 21B ayat (1) menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90).

Baca Juga: Seorang Tahanan yang Kabur dari Sel Polrestro Bekasi Kota Ditemukan Tewas di Sungai

Yaitu pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri.

Tujuannya adalah untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan.

Selanjutnya, ditambahkan Pasal 21B ayat (2) yang mengatur mengenai formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (premium) sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.

Disclaimer : sebelumnya artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul BBM Premium Batal Dihapus, Jokowi Tandatangani Perpres Tetapkan Distribusi dan Harga Jual.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x