Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan atas Kasus Ujaran Kebencian dan SARA

- 11 Januari 2022, 09:24 WIB
Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean
Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean /Antara Foto/Reno Esnir/

WARTA PONTIANAK - Pegiat sosial media, Ferdinand Hutahean resmi dijadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian bernada SARA oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

"Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga: Aturan Baru, Perempuan Dilarang Kunjungi Makam Nabi Muhammad

Ferdinan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.

Mantan politisi partai Demokrat ini juga langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

"Penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Dalam kasus ini Ferdinan dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU nomor 1 tahun 1946. Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE.l dengan pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kasus bermula ketika Ferdinand mengunggah tulisan melalui media sosial Twitter @FerdinandHaean3.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," ucap Ferdinand dalam unggahannya tersebut.

Baca Juga: Jokowi Diisukan Berseteru dengan Megawati, Restu untuk Gibran Pimpin DKI Diduga Jadi Penyebabnya

Ferdinand kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) KNPI Haris Pertama dan telah diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari 2022 dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul "Ferdinand Hutahaean Ditahan Langsung usai Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran SARA"

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah