Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa Bali dari 15 Hingga 28 Februari 2022

- 14 Februari 2022, 17:04 WIB
Ilustrasi PPKM
Ilustrasi PPKM /

WARTA PONTIANAK - Melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron akhir-akhir ini membuat pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama 14 hari ke depan.

Adapun, kebijakan ini akan mulai diberlakukan oleh pemerintah dari tanggal 15 hingga 28 Februari 2022.

"Terkait dengan perpanjangan PPKM luar Jawa Bali yaitu periode pelaksanan selama 14 hari ke depan yaitu tanggal 15 Februari sampai 28 Februari 2022," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga: Delapan Remaja yang Hendak Tawuran Diciduk, Polisi Amankan Pedang milik Pelaku

Menurutnya, perpanjangan kriteria berdasarkan level assesment situasi pandemi Covid-19 baik itu transmisi komunitas, yaitu jumlah kasus kematian, rawat inap dan kapasitas response seperti testing, tracing dan treatment.

Selain itu, tingkat vaksinasi dosis kedua minimal 45 persen, lansia minimal 60 persen, sehingga level kabupaten/kota itu akan dinaikkan 1 level PPKM-nya. Jadi dari 386 kabupaten kota di luar Jawa dan Bali, jumlah daerah dengan level 1 itu menurun dari 164 menjadi 63 kabupaten atau kota.

Baca Juga: KSPI akan Kerahkan Ribuan Buruh Bila Aturan Pencairan JHT Tidak Direvisi

Selanjutnya, jumlah kabupaten kota dengan PPKM level 2 turun dari 208 kabupaten dan kota menjadi 205 kabupaten dan kota. Jumlah PPKM level 3 meningkat dari 14 kabupaten dan kota menjadi 118 kabupaten dan kota.

"Ini murni untuk mempersiapkan menghadapi kenaikan Omicron dalam 2-3 minggu ke depan," ujarnya.

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x