Atas perbuatannya, Doni Salmanan dijerat dengan pasal 45 A ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.***