Berkas Perkara Belum Lengkap, Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan Selama 40 Hari

- 6 April 2022, 20:03 WIB
 Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari
Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari /PMJNews/

Atas perbuatannya, Doni Salmanan dijerat dengan pasal 45 A ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah