WARTA PONTIANAK - Masa penahanan tersangka kasus investasi bodong melalui aplikasi Quotex Doni Salmanan diperpanjang Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Iya, diperpanjang 40 hari ke depan," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Polisi Reinhard Hutagaol, Rabu 6 April 2022.
Baca Juga: Bareskrim Polri akan Sita Apartemen Mewah Milik Bos Robot Trading Fahrenheit
Ia menyebut, sebetulnya masa penahanan Doni Salmanan telah berakhir pada Senin 28 Maret 2022 lalu.
Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, masa penahanan Doni Salmanan diperpanjang, dikarenakan berkas perkara kasus Doni Salmanan belum lengkap, sehingga penyidik Polri belum melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan.
"Belum dilimpahkan, masih koordinasi dengan JPU," ungkap Gatot.
Baca Juga: Lacak Pemilik Quotex, Polisi Sudah Periksa 61 Saksi Kasus Doni Salmanan
Seperti diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Qoutex.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, Doni Salmanan mendapatkan keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan para member Quotex yang ia rekrut.