50 Rekening Senilai Rp14,643 Miliar Milik Tersangka Robot Trading Viral Blast Diblokir Bareskrim Polri

- 1 April 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi rekening diblokir
Ilustrasi rekening diblokir /Dokumen Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Puluhan rekening milik tersangka robot trading viral blast diblokir oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Rekening yang diblokir diduga merupakan hasil tindak pidana perdagangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka robot trading viral blast," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Gatot Repli Handoko seperti dikutip dari PMJ News, Jumat 1 April 2022.

Baca Juga: Seorang Ibu Hamil Tewas Ditabrak Truk, Begini Kondisi Suaminya

Ia mengatakan, terdapat sebanyak 50 rekening yang telah diblokir dengan total uang di dalam rekening tersebut mencapai belasan miliar rupiah.

"Sebanyak 50 rekening diblokir dengan jumlah uang Rp14,643 miliar," ujar Gatot.

Selain itu, polisi juga telah memblokir 5 akun aset indodax milik tersangka yang tersebar di lima bank. Dalam 5 akun tersebut, ditemukan sejumlah aset yang jika dikonversikan ke dalam rupiah adalah senilai Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Negara Beserta Pegawai Kementerian Gelar Bukber dan Open House Idul Fitri

Ditambahkan Gatot, hasil koordinasi dengan PPATK pada 28 Maret 2022 lalu, pihaknya telah melakukan pemblokiran rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan nilai dana yang diblokir sebanyak Rp74,116 miliar.

"Total, sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp90,259 miliar," ujarnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x