Jokowi Larang Pejabat Negara Beserta Pegawai Kementerian Gelar Bukber dan Open House Idul Fitri

- 31 Maret 2022, 16:29 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) /Instagram/jokowi/

WARTA PONTIANAK - Semua pejabat negara dan pegawai di kementerian serta lembaga dilarang untuk menggelar acara buka puasa bersama (bukber) maupun open house saat lebaran Idul Fitri.

Kebijakan tersebut dibuat oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ternyata Pria yang Lapor Karena Ditipu saat Beli Ganja di Palembang adalah ODGJ

Kebijakan tersebut tertuang dalam poin kedua surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 tertanggal 24 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Surat tersebut ditujukan kepada menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan/Lembaga.

"Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadhan dan hari Idul Fitri 1443 H," demikian bunyi poin surat tersebut seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 31 Maret 2022.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,196 Ton Sabu, Kapolri : Berasal dari Jaringan Internasional

Sementara itu, poin pertama surat menjelaskan soal penanganan pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan keadaan yang semakin membaik. Namun, tetap diperlukan kehati-hatian dan kewaspadaan.

"Demikian agar saudara mematuhi arahan presiden yang dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing masing," tutup surat tersebut.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x