“Kita akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran aset,” sambungnya.
Seperti diketahui, tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menciduk lima orang tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui aplikasi DNA Pro.
Para tersangka yang diciduk tersebut, yakni FR, RK, RS, RU dan YS. Hingga, saat ini Bareskrim masih terus mendalami adanya tersangka lain dalam kasus robot trading DNA Pro.***