Bareskrim Polri Sudah Limpahkan Berkas Perkara Indra Kenz ke Kejaksaan

- 8 April 2022, 22:24 WIB
Potret 4 tersangka dari kasus bianry option platform binomo yang sudah ditangkap yang termasuk Indra Kenz didalamnya/Pmjnws foto dan @polrutvradio
Potret 4 tersangka dari kasus bianry option platform binomo yang sudah ditangkap yang termasuk Indra Kenz didalamnya/Pmjnws foto dan @polrutvradio /

WARTA PONTIANAK - Berkas perkara tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma sudah rampung, dan sudah dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ke Kejaksaan. 

"Bahwa berkas perkara Indra Kenz sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Gatot Repli Handoko, Jumat 8 April 2022.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil dari jaksa penuntut umum (JPU). Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong Binomo.

Baca Juga: Seorang Pria Nekat Perkosa dan Rampok Wanita yang Dikenalnya melalui MiChat

Seperti diketahui, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo. 

Selain Indra Kenz, terdapat tiga orang lainnya yang juga menjadi tersangka. Masing-masing tersangka yaitu Brian Edgar Nababan (BEN) manajer perusahaan 404 group yang terafiliasi dengan Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (F) guru sekaligus affiliator Binomo yang direkrut oleh BEN.

Terakhir Wiky Mandara Nurhalim yang merupakan admin Indra Kenz. Tersangka Wiky juga membantu Indra Kenz membuat grup Telegram untuk mengajarkan para korban trading Binomo.

Baca Juga: Marzuki Ali Curhat di Media Sosial, Laptop Berisi Data Penting Miliknya Hilang Rest Area 147 Tol Purbaleunyi

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 3, 5, 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x