Dua dari 3 Tersangka Kasus Pembakaran Pos Polisi Pejompongan Masih di Bawah Umur

- 12 April 2022, 21:19 WIB
Pos Polisi Pejompongan di Bendungan hilir dibakar.
Pos Polisi Pejompongan di Bendungan hilir dibakar. /PMJ News/

WARTA PONTIANAK – Tiga orang warga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran Pos Polisi (PosPol) Pejompongan yang berada di depan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Senin 11 April 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya masih di bawah umur. Pertama AF, kelas 3 SMK warga Bekasi. Kedua, tersangka inisial RS (22) beralamat di Pondok Gede, dan saudara RE (19) tidak bersekolah dan beralamat di Jatisampurna.

Dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa 12 April 2022, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan para tersangka berhasil ditangkap dari hasil identifikasi melalui rekaman CCTV dan patroli siber di media sosial.

“Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” AKBP Setyo Koes Heriyanto dikutip Warta Pontianak dari PMJ News, Selasa 12 April 2022.

Dari kasus pembakaran Pospol ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya pecahan botol kaca berisi bensin.

"Mereka menggunakan botol diisi BBM yang digunakan sebagai bom molotov. Botol itu dibakar dan dilemparkan ke pos polisi," terangnya.

Baca Juga: Seorang Perwira Polisi Meninggal Saat Mengamankan Aksi Unjuk Rasa di Sultra

Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran juncto Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Seperti diketahui, peristiwa pembakaran itu terjadi pascademo 11 April di depan Gedung DPR/MPR Senin siang.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x