Pelaku Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram Diciduk, Begini Modusnya Kata Polisi

- 13 April 2022, 22:01 WIB
Ilustrasi gas elpiji / instagram @toko.arfran
Ilustrasi gas elpiji / instagram @toko.arfran /

"Dijual dengan harga di bawah standar," ujarnya.

Baca Juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Diancam Hukuman Lima Tahun Penjara dalam Kasus Pengeroyokan

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan pengoplosan gas elpiji bersubsidi tersebut guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kemudian, pasal 8 ayat 1 huruf B dan C tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah