Pelaku Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram Diciduk, Begini Modusnya Kata Polisi

- 13 April 2022, 22:01 WIB
Ilustrasi gas elpiji / instagram @toko.arfran
Ilustrasi gas elpiji / instagram @toko.arfran /

WARTA PONTIANAK - Sindikat pengoplosan gas elpiji ukuran 3 kilogram berhasil diungkap polisi. 

Pengungkapan sindikat pengoplosan gas elpiji bersubsidi ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Setu, Bekasi dan Pulokambing, Jakarta Timur.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Ibadah Haji Sebesar Rp39 Juta

Dalam pengungkapan pengoplosan elpiji bersubsidi ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Diamankan tersangka FR dan JG dari dua lokasi yang berbeda yakni di Jalan Burangkeng, Setu, Bekasi dan satu lagi di Pulokambing, Jakarta Timur," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Pipit Rismanto. 

Adapun, modus operandi yang dilakukan para tersangka, yakni dengan memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi pemerintah ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram.

Baca Juga: Polisi Rilis 3 Tersangka Pengeroyok Ade Armando yang Masih Buron

"Jadi, isi tabung gas elpiji subsidi yang 3 kilogram warna hijau itu dipindahkan dengan cara disuntikkan ke gas elpiji yang non subsidi ke ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator," sambungnya.

Lanjut Pipit, tabung gas elpiji non subsidi 12 dan 50 kilogram yang telah dioplos dari tabung ukuran 3 kilogram kemudian dijual ke warung-warung kecil.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x