WARTA PONTIANAK – Mulai 1 Mei 2022, masyarakat tidak bisa lagi menyaksikan tayangan televisi melalui siaran TV analog.
Sebab, pada 30 April 2022, akan ada peralihan TV Analog ke TV Digital, sehingga agar dapat menerima siaran TV Digital, ketika program Analog Switch Off (ASO), diperlukan Set Top Box.
Set Top Box (STB) merupakan alat perangkat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
Oleh karena itu, Pemerintah bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Swasta, akan membantu menyediakan Set Top Box bagi rumah tangga kurang mampu, yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Nantinya dalam program ASO, peralihan siaran TV akan dibagi menjadi tiga tahapan. Tahap pertama pada 30 April 2022. Tahap kedua pada 25 Agustus 2022. Dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
Pada tahap pertama, STB gratis akan dibagikan sebanyak 3.202.470 unit ke 56 wilayah. Pembagian tersebut telah dimulai sejak 15 Maret 222 hingga 30 April 2022.
Salah satu wilayah di tahap satu, yakni Kalimantan, Set Top Box akan dibagikan ke lima provinsi. Berikut rinciannya:
- Provinsi Kalimantan Barat: 38.468 unit STB