Mau STB Gratis Untuk Nonton Siaran TV Digital, Ini Syarat yang Harus Diperhatikan

- 26 April 2022, 04:05 WIB
Segera daftarkan diri anda untuk mendapatkan STB gratis dari kominfo
Segera daftarkan diri anda untuk mendapatkan STB gratis dari kominfo /

WARTA PONTIANAK – Sebanyak 6,7 juta masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan bantuan subsidi Set Top Box (STB), yang akan diberikan oleh Pemerintah melalui Kemenkominfo. Karena dengan memasang piranti STB, masyarakat nantinya akan bisa menikmati siaran TV digital.

Bantuan STB gratis ini diberikan Pemerintah, guna mendorong migrasi dari TV Analog ke TV digital, yang menyasar kepada masyarakat penerima bantuan sosial (bansos).

Selain itu, juga bertujuan untuk menyongsong tahap pertama analog switch off (ASO) pada tanggal 20 April 2022.

Lalu bagaimana cara untuk mendapatkan STB gratis dari Kominfo ini?

Untuk bisa mendapat STB gratis dari Kominfo, tentunya ada syarat yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar.

Syarat-syarat tersebut di antaranya:

Baca Juga: Pemerintah Bagikan Set Top Box Gratis Untuk Wilayah Kalimantan, Kalbar Terima 38.468 unit STB

  1. WNI yang termasuk pada golongan keluarga miskin
  2. Minimal satu keluarga memiliki 1 TV analog
  3. Terdaftar pada DTKS Kemensos atau data daerah bidang sosial
  4. Berdomisili di wilayah cakupan ASO

Jika masyarakat merasa memenuhi syarat sebagai penerima bantuan STB gratis, maka langkah selanjutnya tinggal daftar melalui aplikasi Cek Bansos.

Adapun berikut cara daftar untuk dapat STB gratis dari Kominfo di aplikasi Cek Bansos: 

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Depok pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x