Perayaan Waisak, Tercatat 1.252 Napi Dapat Remisi Khusus

- 16 Mei 2022, 11:59 WIB
ILUSTRASI remisi.*/DOK PR
ILUSTRASI remisi.*/DOK PR /

WARTA PONTIANAK - Tercatat sebanyak 1.252 narapidana mendapatkan remisi khusus. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus terhadap para narapidana bertepatan dengan Hari Raya Waisak.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk hadirnya negara terhadap para narapidana agar selalu berkelakukan baik dan berintegritas.

"Dan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri melalui sikap dan perilaku sehari-hari," kata Rika dalam keterangannya, Senin 16 Mei 2022.

Baca Juga: Diincar Manchester United, Chelsea Bicarakan Kontrak Dengan N'Golo Kante

Berkurangnya masa remisi para narapidana ini, kata Rika juga berimbas pada pengurangan anggaran sehingga negara bisa lebih berhemat.

Diketahui, pihaknya berhasil menghemat anggaran makan para napi hingga Rp739.500.000.

"Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar reward untuk mereka yang berkelakukan baik dan memenuhi syarat administratif. Tapi, melalui remisi ini negara berhasil menghemat anggaran," bebernya.

Dari total penerima remisi khusus Waisak, diketahui sebanyak 1.245 napi menerima remisi khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian).

Adapun rinciannya antara lain, 116 narapidana mendapat remisi 15 hari, 768 napi menerima remisi 1 bulan, 211 napi mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Kemudian, sebanyak 150 narapidana memperoleh remisi selama 2 bulan.

Menurutnya, ada tujuh narapidana lainnya menerima remisi khusus II dalam peringatan hari raya Waisak, yang mana para napi dibebaskan langsung.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x