7 WNA Asal Filipina di Sangihe yang Menjadi Korban Perdagangan Manusia Diserahkan Polisi ke Imigrasi Tahuna

- 16 Mei 2022, 13:27 WIB
Ilustrasi perdagangan orang.
Ilustrasi perdagangan orang. /Pixabay

WARTA PONTIANAK - Tujuh warga negara asing (WNA) asal Filipina yang merupakan korban perdagangan orang telah diserahkan oleh Polres Kepulauan Sangihe ke kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tahuna.

"Kami sudah menerima penyerahan tujuh warga negara asing yang menjadi korban perdagangan orang, dari Polres Sangihe," kata Kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas dua TPI Tahuna, Catur Febriandi Sutanto di Tahuna, Senin 16 Mei 2022.

Baca Juga: Wabah Covid-19 di Korut, Militer Diperintahkan Kim Jong Un Amankan Pasokan Obat

Pihak imigrasi, katanya sudah tidak melakukan pemeriksaan kepada tujuh WNA tersebut, sebab sudah dilakukan oleh pihak Polres Kepulauan Sangihe.

Dia mengatakan Imigrasi saat ini sedang melaksanakan proses deportasi terhadap tujuh orang korban tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Sangihe AKBP Denny Tompunuh dalam jumpa pers di Polres Sangihe mengatakan tujuh orang warga negara Filipina tersebut adalah MG alias Merry, SF alias Sari, JFC alias Jinky, ADP alias Arjil, VAM alias Kening, GLP alias Helen, dan JAG alias Juns.

Baca Juga: Sebanyak 24 Teroris Kelompok MIT Poso dan ISIS Sitangkao Densus 88

Tujuh warga negara Filipina tersebut, kata Kapolres, tidak memiliki hak yang sah dibawa masuk ke wilayah Indonesia karena tanpa dilengkapi dokumen serta tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang sah dengan maksud akan dieksploitasi di Indonesia maupun ke negara lain.

"Tujuh WNA asal Filipina tersebut selanjutnya oleh para tersangka akan dikirim ke beberapa negara yang ada di Timur Tengah untuk dijadikan tenaga kerja," pungkasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x