Siap-siap! Pemerintah akan Menaikkan Tarif Listrik kepada 5 Golongan Ini Mulai 1 Juli

- 14 Juni 2022, 16:56 WIB
Tarif Listrik Naik per Juli 2022
Tarif Listrik Naik per Juli 2022 /Pixabay/rgaudet17/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah akan kembali menaikkan Tarif listrik pada 1 Juli 2022. Adapun 5 golongan pelanggan non subsidi yang akan mengalami kenaikan tarif. Golongan tersebut ialah; R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

"Ini mulai berlakunya per 1 Juli nanti, sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022," ungkap Direktur Jenderal ketenagalistrikan Kementrian ESDM Rida Mulyana, Senin 13 Juni 2022.

Baca Juga: Pelanggan Prabayar Dapat Diskon Tarif Listrik dari PLN, Begini Cara Klaimnya

Bahkan pihaknya juga menyatakan jika penyesuaian tarif listrik berlaku untuk golongan listrik ‘orang-orang kaya’ saja. Sedangkan bagi listrik bersubsidi, mereka tidak mengalami kenaikan tarif. Rida juga mengunkapkan jika tarif listruk subsidi masih jadi pertimbangan negara melalui pemerintah untup tetap menjaga daya beli.

Bagi pengguna listrik non subsidi, harga lebih fluktuatif, sehingga penyesuaian tarif ini bisa dilakukan untuk memastikan subsidi listrik tepat sasaran.

"Itu orang rumah tangga yang mewah. Karena nggak pantas lah kalau rumah mewah masih mendapat fasilitas bantuan dari negara," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan jika pemerintah tidak memberikan subsidi listrik bagi masyarakat kelas menengah atas.

Baca Juga: PLN Berikan Diskon Tarif Listrik, Coba Cek! Khusus Pelanggan dengan Daya Ini yang Dapat

"Hal ini juga sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (jokowi) yang setuju dengan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 VA di atasnya," pungkasnya.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x