Perkara Penahanan Dokumen Kapal LCT Khatulistiwa I Berlanjut, Ini Hasil Sidang Acara Pembuktian

- 14 Juni 2022, 16:35 WIB
Kapal LCT Khatulistiwa I
Kapal LCT Khatulistiwa I /Adam/

WARTA PONTIANAK – Kasus perkara penahanan dokumen Kapal LCT Khatulistiwa I, oleh Agung Suprianto CS kini memasuki babak pembuktian dalam perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perkara nomor 53/PDT.G/2022/PN Ptk, di Pengadilan Negeri Pontianak.

Sebagaimana hasil pantauan mediasi sebelumnya pada tanggal 26 April 2022, antara penggugat dan para tergugat tidak menemukan kata sepakat.

Sementara dalam sidang acara pembuktian pada Kamis 9 Juni 2022, mengenai tergugat I dan tergugat II, yakmi Nadjmi Walidain dan Agung Suprianto, tidak dapat menghadirkan bukti-bukti ke Majelis Hakim sesuai alibi sanggahan (Dupliek)nya, atas perkara perbuatan melawan hukum tersebut. 

“Tergugat 2 dan Tergugat 1, tidak dapat menghadirkan bukti-bukti pada acara sidang tanggal 9 Juni 2022. Mereka dari awal acara sidang mediasi, sudah mengulur ulur waktu dengan berbagai alasan,” Kata Rahmat, selaku penggugat, Selasa 14 Juni 2022.        

Sementara KSOP Pontianak, menurut Rahmat hanya menghadirkan 1 bukti saja yakni tentang struktur organisasi PT Pelayaran MKS.

“KSOP Pontianak diduga tidak konsisten dalam pembuktiannya, dimana mereka hanya menghadirkan 1 (satu) bukti saja, yaitu tentang struktur organisasi PT Pelayaran MKS tentang status saya sebagai Tenaga Ahli, padahal status tersebut diluar Pokok Perkara. Dan seharusnya mereka dapat menjelaskan kepada Majelis Hakim sesuai bantahan (Duplik)nya sebagai turut tergugat, jika memang mereka benar,” kata Rahmat.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup oleh Pengadilan Militer Jakarta

Tentang legal standing dirinya sebagai penggugat sangat jelas, yaitu untuk dan atas nama sendiri sebagai kuasa pemilik, berdasarkan Minuta akta, dan hal itu sudah dijelaskan dalam bukti-bukti di acara sidang pembuktian kemarin.

Bahwa Minuta Akta adalah Kondisi Asli Akta (akta Autentic) dan dirinyalah orang yang merancang minuta Akta tersebut dan selanjutnya mengajukan permohonan kepada KSOP Pontianak pada tahun 2014, untuk diteliti dan diperiksa sehingga terbitlah Grosse Akte atau lembaran resmi salinan Minuta Asli terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah