Viral Blast Global, Bareskrim Sita Uang Sebanyak Rp23 Miliar

- 19 Juni 2022, 13:10 WIB
Kasubdit TPPU Dit Tipideksus Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana dan jajarannya.
Kasubdit TPPU Dit Tipideksus Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana dan jajarannya. /PMJ/

WARTA PONTIANAK - Uang sebesar Rp23 miliar berhasil disita oleh Tim Bareskrim Polri terkait kasus robot trading Viral Blast Global.

Bareskrim juga telah menyelesaikan berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan uang puluhan miliar tersebut antara lain, disita dari klub sepakbola.

Baca Juga: Pasangan Kamu Bisa Berubah Jadi Konyol, Ramalan Asmara Zodiak Pisces Minggu 19 Juni 2022

"Total uang yang disita Rp23.045.000.000. Rp1,5 miliar diantaranya dari Madura United, Persija Jakarta, Bhayangkara FC," ungkap Robertus kepada awak media, Sabtu 18 Juni 2022.

Selanjutnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat tersangka. Di antaranya, RPW, MU, ZHP dan PW.

Sementara itu, satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Lebih Bergairah dan Nikmati Hidup dengan Cinta, ramalan asmara zodiak Aquarius Minggu 19 Juni 2022

Menurut Robertus, selain dari klub sepak bola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari exchanger dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya.

"Uang Rp1,4 miliar merupakan down payment (DP), uang mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya," sebutnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x