Baca Juga: Inilah Sosok Ainul Mardhiah Bidadari Tercantik Penjemput Para Mujahid
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 Tahun. Dimana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang dan Mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar serta orang yang tidak memiliki keahlian dan untuk melakukan praktik kefarmasian.***