Polisi Tetapkan 2 Transpuan sebagai Tersangka terkait Kasus Kematian Perempuan di Apartemen

- 22 Juni 2022, 17:41 WIB
Polisi Tetapkan 2 Transpuan sebagai Tersangka terkait Kematian Perempuan di Apartemen
Polisi Tetapkan 2 Transpuan sebagai Tersangka terkait Kematian Perempuan di Apartemen /PMJ/

Baca Juga: Inilah Sosok Ainul Mardhiah Bidadari Tercantik Penjemput Para Mujahid

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 Tahun. Dimana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang dan Mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar serta orang yang tidak memiliki keahlian dan untuk melakukan praktik kefarmasian.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah