Polisi Tetapkan 2 Transpuan sebagai Tersangka terkait Kasus Kematian Perempuan di Apartemen

- 22 Juni 2022, 17:41 WIB
Polisi Tetapkan 2 Transpuan sebagai Tersangka terkait Kematian Perempuan di Apartemen
Polisi Tetapkan 2 Transpuan sebagai Tersangka terkait Kematian Perempuan di Apartemen /PMJ/

WARTA PONTIANAK - Dua orang transpuan telah ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait kematian wanita inisial I (22) di apartemen kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mereka masing-masing berinisial AM alias LL atau Lisa (22) dan inisial RB alias Bela (41).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan berdasarkan hasil autopsi korban I dinyatakan tewas akibat overdosis suntik silikon pada bokongnya.

"Jadi dari autopsi yang dilakukan oleh RS Polri kami dapat kesimpulan dari autopsi tersebut bahwa diduga meninggalnya korban ini karena ada terhambatnya jaringan pada pantat korban," ungkap Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu 22 Juni 2022.

Baca Juga: 202 Jenis Burung Berkicau Diperdagangkan Secara Online, 57 Diantaranya Jenis Dilindungi

Menurut Budi, hasil autopsi jenazah I tersebut sesuai dengan keterangan tersangka transpuan berinisial LL. Tersangka mengakui telah menyuntikkan cairan silikon ke bokong korban.

"Di mana setelah kami lakukan pemeriksaan, pendalaman di situlah telah dilakukan penyuntikan oleh tersangka Lisa itu. Jadi ada kesesuaian antara keterangan yang disampaikan pelaku dengan hasil autopsi yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati," jelasnya.

Lebih lanjut Budi menerangkan, korban sempat meminta rekomendasi sebelum melakukan suntik filler. Seorang temannya, transpuan berinisial RH kemudian menyarankan korban untuk disuntik silikon.

"Kami menangkap RH, di mana dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan sementara bahwa Bela ini yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka A alias Lisa," tuturnya.

Tersangka Bela mendapatkan keuntungan dari Lisa setelah menyuntikkan silikon kepada korban. Diketahui, Lisa menyediakan jasa penyuntikan silikon dan alat untuk melakukan suntik silikon.

"Tersangka L memiliki jasa penyuntikan silikon dan kemudian alat maupun bahan serta cairan-cairan untuk pembius dan sebagainya," ucap Budhi.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x