Jamaah Haji Asal Indonesia Ada Kedapatan Bawa Alat Pancing hingga Surat Tanah, Apa Hubungannya?

- 24 Juni 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi jamaah haji
Ilustrasi jamaah haji /Pixabay/dinar_aulia

WARTA PONTIANAK - Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat mengungkapkan catatan penting yang menjadi pelajaran untuk pelaksanaan gelombang kedua yakni masih adanya jamaah yang membawa barang melebihi batas. Sehingga, koper mereka harus dibongkar untuk dilakukan pemeriksaan.

Terkait dengan bara bawaan jamaah, masih saja ada jamaah yang membawa barang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ada juga jamaah yang membawa barang yang di luar dugaan dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan ibadah haji seperti peralatan pancing.

Baca Juga: Innalilahi.. Total Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Mekah Menjadi 7 Orang

Padahal seperti kita ketahui, negara Arab Saudi merupakan negara yang tandus dan jarang sekali kolam ataupun sungai serta danau yang bisa digunakan sebagai tempat memancing ikan.

Dilansir laman Kemenag, jamaah juga masih ada yang membawa uang dalam jumlah banyak dan surat-surat berharga ke Tanah Suci. Seperti kejadian yang terjadi saat barang berupa uang sebesar Rp17juta dan surat tanah senilai ratusan juta tertinggal di salah satu Hotel Madinah. 

Untungnya, barang berharga milik jamaah kloter 4 Embarkasi Solo (SOC 04) itu diketemukan lalu dikembalikan oleh pihak hotel ke petugas haji di Daker Madinah.

“Alhamdulillah, pihak Silver Tabah Hotel Madinah telah mengembalikan harta jamaah yang tertinggal saat berangkat menuju ke Makkah. Harta itu berupa uang sebesar Rp17juta dan surat tanah senilai ratusan juta,” terang Kadaker Madinah Amin Handoyo di Madinah, Selasa 21 Juni 2022.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Indonesia Dapatkan Kemudahan Fasilitas di Arab Saudi

Terkait dengan barang bawaan jamaah haji, Kementerian Agama sebenarnya telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan. Dalam edaran tersebut ditegaskan ketentuan tentang barang bawaan jamaah seperti batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.***

 

Editor: Faisal Rizal

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x