Polisi Ringkus Seorang Pria di Depok usai Cabuli Bocah dengan Modus Ruqyah

- 25 Juni 2022, 12:41 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /

WARTA PONTIANAK - Seorang pria diamankan oleh polisi terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NF (13) di kawasan Sukmajaya, Depok pada Selasa 21 Juni 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku berinisial AS (47) merupakan seorang marbot masjid. Pelaku membujuk korban dengan menawari korban untuk di ruqyah.

"Benar, telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terlapor merupakan sebuah marbot masjid," ujar AKBP Yogen saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Cabul Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar

Mendapat pelakuan tersebut, lanjut Yogen, korban pulang dan memberitahukan peristiwa itu kepada orang tuanya. Kemudian, mereka melaporkan kasus ini dan pelaku langsung diamankan.

"Awalnya, dia (korban) percaya aja. Setelah mendapatkan tindakan itu baru dia melaporkan kepada orangtuanya kalau diperlakukan seperti itu,” terangnya.

Menurut Yogen, pelaku AS diketahui sudah tujuh bulan menjadi marbot dan sesekali menjadi imam di masjid tersebut. Namun selama itu tidak ada perangai yang mencurigakan darinya.

"Jadi terlapor ini sering memberikan pelajaran agama terhadap anak-anak di situ,” tambahnya.

Baca Juga: Seorang Siswa Dibekuk Polisi usai Berbuat Cabul ke 9 Anak di Bawah Umur

Saat ini pelaku AS tengah menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x