Berbuat Cabul ke 10 Muridnya, Guru Agama di Depok Diciduk Polisi

- 14 Desember 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi pencabulan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Mesir
Ilustrasi pencabulan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Mesir /Pixabay/Anemone123

WARTA PONTIANAK - Seorang guru agama di Depok, Jawa Barat diciduk polisi, lantaran ulahnya telah berbuat cabul ke 10 murid didiknya.

Adapun, kronologis pencabulan berawal ketika seorang korban menceritakan kepada orang tuanya, bahwa ia bersama sejumlah korban lainnya telah dicabuli oleh pelaku. Kemudian, orang tua korban ini menceritakan peristiwa pencabulan tersebut ke orang tua korban lainnya.  

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Masyarakat Dilarang Gelar Pawai Tahun Baru 2022

"Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga terkumpul 10 orang korban yang mengalami pelecehan dari tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 14 Desember 2021.

Menurutnya, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku saat berada di majelis taklim Fisabilillah RT001/012 Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

"Korban diminta dan memaksanya untuk memegang bagian vital daripada pelaku," jelasnya.

Baca Juga: Tembak Pos Brimob di Papua, KKB Kembali Berulah Ganggu Kamtibmas

Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti baju gamis, jilbab, celana dalam dan baju kaos milik para korban. 

"Atas tindakannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP. Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar," ujar Zulpan.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x