Kasus Holywings, Hotman Paris Hutapea Sambangi Rumah KH Cholil Nafis

- 27 Juni 2022, 14:30 WIB
Pengacara Hotman Paris, salah satu pemegang saham Holywings menemui Ketua MUI KH Cholil Nafis, di Jakarta, Minggu 26 Juni 2022.
Pengacara Hotman Paris, salah satu pemegang saham Holywings menemui Ketua MUI KH Cholil Nafis, di Jakarta, Minggu 26 Juni 2022. /Instagram @Hotmanparisofficial

WARTA PONTIANAK - Hotman Paris Hutapea, mendatangi kediaman Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis di Depok, Jawa Barat.

Seperti diketahui jika Hotman Paris Hutapea merupakan salah satu pemegang saham bar Holywings.

Hotman menyebut, kedatangannya itu terkait kegaduhan akibat perbuatan dari staf Holywings di media sosial (medsos) dan masyarakat.

Baca Juga: Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Baru terkait Kasus Promosi Miras Holywings

“Saya Hotman Paris, datang silaturahmi ke rumah Kiai Cholil Nafis selaku Ketua MUI Pusat dan juga Rais Syuriah PBNU atas kesalahan yang dilakukan staf Holywings yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan medsos dan menimbulkan ketersinggungan umat Islam,” kata Hotman dalam akun YouTube Cholil Nafis Official, dipantau Senin pagi 27 Juni 2022 malam.

Dalam kesempatan itu, Hotman atas nama pribadi dan institusi tempat itu menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama Holywings sebagai institusi, memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholil Nafis dan juga kepada umat Islam mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan,” ujar Hotman.

Di hadapan Ketua MUI, Hotman menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.

“Kami serahkan agar masalah ini diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Hotman.

Baca Juga: Kasus Promosi Minuman Alkohol Holywings, Polisi Tetapkan Enam Orang sebagai Tersangka

Dalam video yang sama, soal permintaan maaf, Kiai Cholil Nafis mengatakan dirinya dan umat Islam tentu saja memaafkan atas kesalahan orang lain. Namun, ia mendukung agar proses tersebut terus dijalankan.

“Berkenaan dengan penegakan hukum kami setuju terus diproses untuk pembelajaran, ini anak buah abang sikapnya terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama. Mungkin niatnya baik atau apa wallahu a’lam bisshawwab,” kata Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah itu.

“Saya sepakat ini diteruskan di ranah pengadilan. Proses hukum berjalan, mudah-mudahan berjalan lancar menemukan keadilan seadil-adilnya,” lanjut Kiai Cholil.

Sebelumnya, media sosial viral adanya unggahan promosi minuman alkohol dari Holywings. Promosi itu menyatakan bahwa bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis. Syaratnya, membawa kartu identitas.

Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Dalami Laporan Kasus Viral Promosi Miras Gratis yang Dilakukan Bar Holywings

Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan berita hoaks terkait promosi miras berbau SARA yang dilakukan Holywings di media sosial. Keenamnya merupakan tim kreatif di Holywings.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah