Modus dan Cara Kerja Pelaku Tempelkan QRIS Palsu di Masjid Terungkap, Begini Penjelasan Polisi

- 11 April 2023, 23:59 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelaku penipuan yang menempel QRIS palsu di kotak amal sejumlah masjid di Jakarta memiliki beberapa modus
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelaku penipuan yang menempel QRIS palsu di kotak amal sejumlah masjid di Jakarta memiliki beberapa modus /Dokumen PMJ News/

Baca Juga: Pelaku Penipuan dengan Modus Menempelkan QRIS Palsu di Kotak Amal Sejumlah Masjid Jakarta Diciduk Polisi

Selain di masjid, kata dia, pelaku juga menempelkan QRIS palsu disejumlah tempat umum lainnya, seperti bank hingga pasar.

Ia mengatakan, terhadap tersangka disita barang bukti beberapa stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan, serta handphone milik tersangka.

“Pada yang bersangkutan sudah kita lakukan penyitaan selain QRIS yang belum ditempel, kemudian juga ada handphone yang bersangkutan gunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang seperti tadi kami sampaikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah