WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa Dito Mahendra jika kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan lembaga anti rasuah tersebut.
Dito Mahendra pun diminta KPK agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyandung mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
"KPK mengingatkan saksi dimaksud (Dito Mahendra), untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin 10 April 2023.
Selain itu, kata dia, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham agar mencegah Dito Mahendra ke luar negeri.
"Upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara," tuturnya.
Seperti diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait dengan keberadaan dari Dito Mahendra yang kembali mangkir dari panggilan yang dilayangkan.