Kasus Perdagangan Orang 20 WNI di Myanmar Ditingkatkan ke Penyidikan, Bareskrim akan Gelar Perkara

- 8 Mei 2023, 18:09 WIB
Ilustrasi perdagangan orang WNI di Myanmar
Ilustrasi perdagangan orang WNI di Myanmar /Marcelo Renda/Pexels

WARTA PONTIANAK - Penyelidikan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar terus dilanjutkan oleh polisi.

Bareskrim Polri pun berencana akan melakukan gelar perkara terkait dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar dengan korban 20 WNI ini.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, gelar perkara kasus perdagangan orang 20 WNI di Myanmar tersebut untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Aniaya Dua Nenek di Apartemen Kelapa Gading, WNA Nigeria Dipastikan Polisi dalam Keadaan Sadar

“Saat ini kita masih lidik dan kita rencanakan hari ini mau kita gelarkan untuk penyidikan,” ujar Djuhandani dalam keterangannya, Senin 8 Mei 2023.

Djuhandani menyebutkan, pihaknya sudah mengantongi identitas dari perekrut WNI yang dikirim ke Myanmar dalam kasus tersebut.

Gelar perkara nantinya untuk menaikkan status dan juga untuk penetapan tersangka dalam tindak pidana kasus perdagangan orang tersebut.

“Sudah kita ketahui identitasnya sementara masih kita lakukan penyelidikan,” ucapnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x