“Setelah digeledah ditemukan lima jerigen diduga berisi sabu cair dan tiga orang salah satunya WNA. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Jambi,” kata Mukti.
Satu WNA asal Iran berinisial NB (32) kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan Polri masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat atau dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.***