WARTA PONTIANAK - Berkas perkara Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe akan dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, berkas perkara penyidikan Lukas Enembe tersebur akan diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) phari ini Jumat 12 Mei 2023.
"Setelah berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya lengkap. Hari ini Jumat 12 Mei 2023 diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Lukas Enembe dari tim penyidik kepada jaksa KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat 12 Mei 2023.
Baca Juga: Serangan Siber Bikin Nasabah Tak Nyaman, MUI Minta BSI Segera Perbaiki Layanan
Sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe, lanjut Ali, masih berjalan dalam tahap penyidikan KPK. Tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas TPPU tersebut.
"Proses untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi masih dalam penyidikan," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infratruktur di lingkungan Pemprov Papua.***