WARTA PONTIANAK - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dipolisikan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Adapun, DPP FAPP melaporkan petinggi Ponpes Al Zaytun ke Bareskrim Polri pada Jumat 23 Juni 2023.
"Iya, terlapornya Panji Gumilang," ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung di Bareskrim Polri seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu 24 Juni 2023.
Ia mengatakan, perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap salah satu agama yang dianut di Indonesia.
Baca Juga: Seret Nama Ketua KPK, Dugaan Kasus Kebocoran Dokumen Kementerian ESDM Naik ke Tahap Penyidikan
Laporan yang dibuat tersebut yakni perihal konteks penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Jadi, laporan menyebutkan Panji Gumilang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun," ujar dia.
Ihsan juga menyampaikan bahwa beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama diserahkan ke penyidik dalam laporannya.
“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” ucap Ihsan.