Usut Laporan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung, Polisi Undang Ahli Pidana

- 4 Agustus 2023, 23:01 WIB
Ahli Filsafat, Rocky Gerung
Ahli Filsafat, Rocky Gerung /Foto/ Tangkapan Layar/ ILC/

Ade Safri menjelaskan, seluruh laporan yang diterima soal dugaan ujaran kebencian terhadap Jokowi merupakan delik biasa, yaitu suatu perkara tindak pidana dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Semua dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor adalah delik biasa,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah