Usut Laporan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung, Polisi Undang Ahli Pidana

- 4 Agustus 2023, 23:01 WIB
Ahli Filsafat, Rocky Gerung
Ahli Filsafat, Rocky Gerung /Foto/ Tangkapan Layar/ ILC/

WARTA PONTIANAK - Polda Metro Jaya mengundang ahli pidana untuk memberikan klarifikasi terkait laporan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo pada Jumat 4 Agustus 2023.

“Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat 4 Agustus 2023,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat 4 Agustus 2023.

Saat ini Polda Metro sudah menerima 3 laporan polisi terkait dugaan kasus tersebut dengan terlapor dari seluruh laporan itu yakni pengamat politik Rocky Gerung dan pakar hukum Tata Negara Refly Harun.

Baca Juga: Ditengah Ancaman El Nino, Menko Perekonomian Pastikan Stok Beras Nasional Aman

Laporan polisi pertama datang dari perwakilan Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor laporan yang teregister LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal hari Senin 31 Juli 2023.

Selanjutnya sehari kemudian pada Selasa 1 Agustus 2023 datang laporan polisi yang dibuat oleh eks Politikus Partai Demokrat sekaligus pegiat sosial media, Ferdinand Hutahaean, yang membuat laporan dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Terbaru, laporan polisi ketiga yang dilayangkan di Polda Metro Jaya yakni dari seseorang bernama Jimmy Fajar yang mengatasnamakan dari Kelompok Relawan Demokrasi dengan nomor laporan yang teregister LP / B / 4504 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Soal Rocky Gerung Dilaporkan karena Diduga Menghina Presiden, Waketum Demokrat : Pelapor Cari Muka ke Jokowi

Adapun laporan ketiga yang dibuat itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau permusuhan dan atau penghasutan dan atau penyebaran berita bohong dengan penyertaan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahjn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x