Pasutri dan Dua Temannya Dibekuk Polisi saat Pesta Seks di Hotel Kawasan Semanggi

- 13 September 2023, 23:32 WIB
Ilustrasi ditangkap.
Ilustrasi ditangkap. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

WARTA PONTIANAK - Sebanyak empat orang dibekuk saat penggerebekan pesta seks disebuah hotel di kawasan Semanggi oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka masing-masing berinisial GA, YM, JF, dan TA.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan dari keempat pelaku yang diamankan di TKP terdapat pasangan suami istri, yakni GA dan YM.

"Dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri. Si suami sangat menikmati kalau melakukan kegiatan dengan pasangan lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending," jelas Bintoro dalam konferensi pers, Selasa 12 September 2023.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi LNG Pertamina, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Dipanggil KPK

Selain mengamankan empat pelaku, lanjut Bintoro, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah alat kontrasepsi dan ponsel para pelaku.

"Adapun barang bukti yang disita, mohon maaf alat kontrasepsi. Selanjutnya alat pesta untuk seks dan selanjutnya ini alat bantu jadi dan juga handphone dari para pelaku," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 29 jo pasal 4 ayat 1, pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 KUHP serta pasal 506 KUHP.

Adapun, ancaman hukuman yang dikenakan untuk empat tersangka berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x