Dirjen HAM Pinta Pelaku Pelecehan Terhadap Finalis Miss Universe Dihukum Berat

- 14 Agustus 2023, 23:07 WIB
Dugaan pelecehan pada ajang Miss Universe Indonesia 2023.
Dugaan pelecehan pada ajang Miss Universe Indonesia 2023. /

WARTA PONTIANAK – Sejumlah finalis Miss Universe Indonesia (MUID) jadi korban pemotretan tanpa busana. Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra menilai pelecehan seksual tak dapat ditoleransi.

"Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe. Karena, pelecehan seksual jelas sekali tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe," jelas Dhahana dalam keterangannya.

Dhahana menyebut, pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dengan dalih apa pun. Dia mengatakan pemerintah memberi perhatian serius dalam perlindungan HAM.

"Selain telah meratifikasi CEDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) sejak 1984 dan terus aktif berpartisipasi dalam dialog konstruktif pelaporannya, kini kita juga telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi bukti keseriusan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan HAM terutama terkait isu kekerasan seksual," kata Dhahana.

Pelaku pelecehan seksual, harap Dhahana, mendapatkan ancaman yang serius sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 atau 13 UU TPKS. Untuk diketahui, ancaman hukuman penjara di kedua pasal mencapai maksimal 15 tahun.

"Harapannya, dengan ancaman yang berat semacam itu, maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual," ucap Dhahana.

Saat ini Dirjen HAM bersama KemenPPPA dan kementerian atau lembaga terkait tengah menggodok satu dari tujuh peraturan pelaksana dari UU TPKS, yaitu RPP Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa pelecehan seksual yang menimpa sejumlah saudari kita para finalis MUID ini terang-terangan bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong penghormatan dan perlindungan HAM bagi perempuan," tegas Dhahana.

Baca Juga: Pelecehan yang Dilakukan Oknum Guru Berakhir Damai, KPAD Kayong Utara Akan Kawal Kasus Hingga ke Ranah Hukum

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah