Usut Kasus Korupsi LNG Pertamina, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Dipanggil KPK

- 8 September 2023, 23:26 WIB
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan /Tiktok.com/@cabutbulunya

WARTA PONTIANAK - KPK memanggil Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN periode 2011-2014, terkait kasus dugaan korupsi LNG Pertamina. Pemanggilan ini dilakukan di ACLC KPK pada Kamis 7 September 2023. Meskipun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, belum memberikan detail tentang apa yang akan dibahas dalam pemeriksaan tersebut, kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014 telah menjadi fokus penyelidikan KPK sejak Juni 2022 silam.

"Hari ini bertempat di ACLC KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN periode 2011-2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 7 September 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri pada Juni 2022 mengumumkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014.

Baca Juga: BPHN Kemenkumham Raih The Winner Of OGP Award 2023 se Asia Pasific di Estonia

Hingga saat ini, belum ada pengumuman mengenai tersangka dalam kasus ini, dan tindakan penahanan belum dilakukan terhadap pihak yang terlibat.

Dalam menjalankan proses penyidikan, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, bahwa KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap peristiwa pidana. Semua langkah ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-undang.

Firli juga menegaskan bahwa pada awal tahun 2023, proses penyidikan kasus LNG Pertamina masih berlangsung. Penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kebenaran terkait kasus ini.

Baca Juga: Ini 9 Nama Pj Gubernur yang Dilantik Menteri Tito Karnavian

Dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, KPK berharap dapat membongkar kasus korupsi LNG Pertamina yang selama ini menjadi sorotan.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x