Hari Ini, MK akan Bacakan Putusan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

- 23 Oktober 2023, 11:19 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) / (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)/

WARTA PONTIANAK - Putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)  pada hari ini, Senin 23 Oktober 2023.

“Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10:00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian dikutip dari laman web resmi MK RI, Senin 23 Oktober 2023.

Baca Juga: HMI Cabang Pontianak Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Putusan MK Tentang Pemilu

Terdapat tiga perkara yang akan diputus hari ini dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Perkara nomor 102, dalam petitumnya, memohon mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

Selain itu, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro selaku pemohon pada perkara itu juga memohon Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan, salah satunya mengenai capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

Kemudian, perkara nomor 104 memohon syarat usia capres-cawapres diubah menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.

Perkara yang diajukan oleh WNI bernama Gulfino Guevarrato itu, pada petitumnya, juga meminta Pasal 169 huruf n UU Pemilu dibubuhi norma tambahan, yakni “atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama”.

Baca Juga: Sidang Uji Materi UU Narkotika di MK, Ahli asal Inggris Jelaskan Manfaat Ganja Medis

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah