Jokowi dan Kedua Putranya Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme

- 24 Oktober 2023, 10:59 WIB
Kolase foto Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kolase foto Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara Foto/ Mohammad Ayudha dan Fikri Yusuf/

WARTA PONTIANAK - Presiden Joko Widodo dan kedua putranya yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Terkait laporan ke KPK, Presiden Joko Widodo menghormati pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan terhadap dirinya dan kedua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Baca Juga: Keterangan Ketua KPK Bakal Tentukan Tersangka Kasus SYL

"Ya, itu kan proses demokrasi di bidang hukum. Ya, kami hormati semua proses itu," kata Jokowi usai menghadiri acara Investor's Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023 seperti dikutip dari Antara,

Jokowi dan kedua putranya, bersama juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi, dilaporkan ke KPK atas tudingan praktik kolusi dan nepotisme.

Laporan itu dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Pelaporan itu menyangkut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

Baca Juga: Polisi Minta Dewas KPK Tugaskan Deputi Koorsub di Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

Putusan MK tersebut dinilai memiliki konflik kepentingan karena Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi. Putusan itu juga dinilai membuka jalan bagi putra Gibran Rakabuming Raka, yang juga wali kota Surakarta, untuk maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x