Seorang Pria Bunuh Rekannya Sendiri Gegara Dikeluarkan dari WhatsApp Group Geng Motor

- 1 November 2023, 12:06 WIB
Seorang Pria Bunuh Rekannya Sendiri Gegara Dikeluarkan dari WhatsApp Group Geng Motor
Seorang Pria Bunuh Rekannya Sendiri Gegara Dikeluarkan dari WhatsApp Group Geng Motor /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Hanya gara-gara dikeluarkan dari Whatsapp Group (WAG) anggota geng motor, seorang pria berinisial TT (36) tega melakukan penganiayaan terhadap rekannya sendiri berinisial AD (29) hingga tewas. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu 29 Oktober 2023.

Sebelum terjadi pembunuhan, keduanya terlibat percakapan di WAG. Ucapan pelaku TT dianggap sebagai sebuah ejekan lalu korban AD mengeluarkannya dari grup WhatsApp. Tak terima dikeluarkan dari grup, TT pun mendatangi korban dan menanyakannya.

Baca Juga: Bunuh Warga AS, Pelaku Pembunuhan asal Irak dan Iran Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Tersangka sakit hati kepada korban yang mengeluarkannya dari Grup WA. Setelah dikeluarkan, tersangka mendatangi korban dan menanyakan alasan kenapa dikeluarkan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin 30 Oktober 2023.

Korban AD sempat menanyakan keberadaan tersangka kepada seorang temannya. Mengetahui keberadaan TT, korban mengejar dan memukul bagian belakang kepala tersangka. Kemudian, tersangka membalikkan badan dan mendorong korban hingga terjatuh. Tersangka kemudian mengeluarkan pisau yang tersimpan dalam tas pinggang dan menusuk dada kiri korban. Tak hanya itu, TT juga menusuk kembali tangan kiri dan jari korban sebanyak satu kali.

"Korban menderita luka tusuk di dada kiri menembus ke jantung, lengan dan jari tangan. Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung," kata Kusworo.

Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kusworo mengatakan, tersangka diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah.

Baca Juga: Pihak Keluarga Tegaskan PLT Ketua Partai Golkar Kubu Raya Bukan Bunuh Diri, Ini Penjelasannya

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Kusworo.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x