Bunuh Warga AS, Pelaku Pembunuhan asal Irak dan Iran Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 1 September 2023, 23:47 WIB
Ilustrasi hukuman penjara seumur hidup
Ilustrasi hukuman penjara seumur hidup /Istimewa/

WARTA PONTIANAK - Seorang warga Iran dan empat warga Irak pada Kamis 31 Agustus 2023 waktu setempat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh seorang warga negara Amerika Serikat bernama Stephen Troell tahun lalu di Baghdad, menurut dua orang sumber informasi.

Sebelumnya berdasarkan keterangan polisi, Troell dibunuh selama upaya penculikan yang gagal pada November tahun lalu.

"Warga Iran tersebut menjadi otak kejahatan," kata sumber tersebut. Kelima terpidana ditangkap di Irak tidak lama setelah Troell dibunuh.

Baca Juga: Rusia Tegaskan akan Blokir Deklarasi Akhir KTT G20, Lavrov : Jika Posisi Moskow Tak Diakomodir

Pihak pengadilan tidak mengungkapkan nama kelima terpidana, tapi menambahkan bahwa empat warga Irak adalah anggota milisi Shiah.

Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS pada Kamis menyambut baik hukuman tersebut.

"Sudah sepantasnya semua yang bertanggung jawab atas pembunuhan brutal dan terencana terhadap Tuan Troell mendapatkan ganjaran yang setimpal," kata juru bicara Deplu AS Matthew Miller dalam pernyataan.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x