Polda Metro Jaya dan KPK akan Bahas Tindak Lanjut Supervisi Kasus Pemerasan Terhadap SYL di Rakor

- 12 November 2023, 13:48 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. //ANTARA//Shutterstock/pri.

WARTA PONTIANAK - Pihak Polda Metro Jaya mengajukan penjadwalan ulang pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan membahas tindak lanjut dari surat supervisi yang dilayangkan Polda Metro ke KPK.

Baca Juga: Seluruh Dokumen yang Dimintakan Dua Kali ke KPK Disita Polda Metro Jaya

"Tindak lanjut dari permohonan supervisi penanganan perkara a quo yang kita ajukan kepada KPK," ujar Ade Safri, Sabtu 11 November 2023.

Adapun sebelumnya surat permohonan supervisi dilayangkan kepada pimpinan KPK pada hari Rabu 11 Oktober 2023  untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) penanganan kasus SYL.

Lantaran belum menerima respon, saat itu pada hari Rabu 18 Oktober 2023 penyidik melayangkan surat ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendorong pimpinan KPK menugaskan Deputi Koorsup.

Ade Safri menyampaikan, pihaknya tidak bisa memenuhi undangan KPK untuk melakukan rapat koordinasi yang dijadwalkan hari Jumat 10 November 2023 dikarenakan ada kegiatan penyidikan lain, sehingga mengajukan rapat koordinasi dan dengar pendapat pada pekan depan.

Baca Juga: Wamenkumham Tak Tahu Jika Dirinya Telah Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap oleh KPK

"Rakor itu adalah tahapan awal sebelum pelaksanaan supervisi. Nanti dari pihak KPK bisa ditanyakan langsung nanti terkait dengan kegiatan rapat koordinasi maupun dengar pendapat yang dimaksud," ucapnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x