Seluruh Dokumen yang Dimintakan Dua Kali ke KPK Disita Polda Metro Jaya

- 11 November 2023, 16:54 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Pihak Polda Metro Jaya sudah menerima dokumen yang diajukan permintaannya ke KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap seluruh dokumen yang diminta.

Baca Juga: Wamenkumham Tak Tahu Jika Dirinya Telah Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap oleh KPK

"Semuanya sudah disita penyidik di kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri saat dihubungi, Sabtu 11 November 2023.

Barang bukti sejumlah dokumen itu diserahkan KPK atas dua surat permintaan yang diajukan dua kali oleh Polda Metro Jaya berdasarkan izin yang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kendati demikian Ade Safri tak mengungkap lebih jauh dokumen apa saja yang dilakukan penyitaan dari yang diserahkan KPK lantaran masuk ke dalam materi penyidikan.

“Materi penyidikan,” ucapnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya dan KPK akan Gelar Rakor dan Dengar Pendapat tekait Kasus Pemerasan ke SYL

Dua surat permintaan yang dilayangkan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pertama dikirimkan pada 20 Oktober 2023, sedangkan surat kedua pada 2 November 2023.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x