MK Kabulkan Penyidik Polri Bisa Sidik dalam Kasus Sektor Jasa Keuangan

- 25 Desember 2023, 17:09 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi /tangkap layar

"Sekalipun undang-undang dapat memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga negara lain, kewenangan dimaksud tidak boleh mengabaikan penerapan sistem peradilan pidana terpadu. Prinsip demikian dilakukan dengan kewajiban selalu membangun koordinasi antara penyidik yang bukan penegak hukum dan lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing dengan penyidik Polri," ungkap hakim MK, Prof Arief Hidayat.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah