Parlemen Thailand Sahkan Rancangan Perkawinan Sesama Jenis

- 25 Desember 2023, 14:37 WIB
Ilustrasi pernikahan sesama jenis
Ilustrasi pernikahan sesama jenis /LollipopPhotographyUK/Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Empat rancangan undang-undang yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis disetujui politisi di Thailand. Akibatnya negara tersebut akan melegalkan praktik menyimpang Gay, Lesbian, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Kelompok aktivis hak asasi manusia sebelumnya menyatakan bahwa lembaga konstitusi dan hukum Thailand masih melakukan diskriminasi terhadap kelompok tersebut.

 

 

Sebanyak 371 politisi di Parlemen Thailand memberikan suara untuk menyetujui rancangan tersebut dan diperkirakan akan diperdebatkan tahun depan.

Baca Juga: Jumlah LGBT di Subang Capai 3 Ribu Orang, Kadiskes: Sangat Berbahaya Terhadap Penularan HIV

Tahun lalu, Parlemen memperdebatkan rancangan undang-undang yang sama, namun tidak melakukan pemungutan suara sebelum sesi debat berakhir.

Pada prinsipnya, rancangan undang-undang ini bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam undang-undang sipil untuk membuka jalan bagi sepasang kekasih, apa pun jenis kelaminnya, untuk bertunangan dan menikah.

“Ini akan memberikan hak, tanggung jawab dan status keluarga yang setara dengan pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita saat ini dalam segala aspek,” kata Wakil Perdana Menteri Somsak Thepsuthin.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x