Diduga Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud, 6 Oknum TNI AD jadi Tersangka

- 2 Januari 2024, 16:31 WIB
Kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud.
Kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud. /Tangkap layar/

WARTA PONTIANAK - Sebanyak enam oknum anggota TNI AD yang diduga melakukan penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali ditetapkan sebagai tersangka.

Kapendam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan dari mereka yang diperiksa. Keenam yakni anggota TNI berpangkat Prada.

 

 

“Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M,” kata Richard Selasa 2 Januari 2024.

Baca Juga: Bersama Hanura, Tim Relawan Ganjar-Mahfud kembali Gelar Pasar Murah di Pontianak Utara

Ditambahkan Richard, sejauh ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk mengungkap kasus tersebut. Sejumlah rangkaian penyelidikan dan penyidikan pun terus dilakukan.

“Komitmen Pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Keenam tersangka akan dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan melalui Papera oleh Danrem 074/Wrt. Selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x