Buntut Tiga Siswa Ditabrak, Pemprov DKI Jakarta Larang Guru Bawa Mobil ke Sekolah

- 23 Januari 2024, 18:30 WIB
Buntut Tiga Siswa Ditabrak, Pemprov DKI Jakarta Larang Guru Bawa Mobil ke Sekolah
Buntut Tiga Siswa Ditabrak, Pemprov DKI Jakarta Larang Guru Bawa Mobil ke Sekolah /

WARTA PONTIANAK - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan melarang guru maupun pegawai untuk membawa kendaraan mobil pribadi di lingkungan sekolah.

Kebijakan itu diambil setelah seorang oknum guru SMPN 88 Jakarta Barat menabrak tiga siswi di halaman sekolah pada 11 Januari 2024. Salah satu korban mengalami luka cukup serius dan menjalani operasi di rumah sakit.

Baca Juga: Kebiasaan-kebiasaan Harian Ini Bisa Datangkan Penyakit Paru-paru Basah, Diantaranya Merokok

"Lihat kecukupan ruang. Kalau halaman luas ya tak masalah. Kalau ruang halaman sempit ya jangan bawa mobil," jelas Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo kepada wartawan, Senin 21 Januari 2024.

Purwosusilo meminta larangan membawa mobil bagi guru tersebut harus dipahami dengan baik oleh seluruh jajaran yang bertugas di setiap tingkatan pendidikan lingkungan sekolah.

"Jangan karena parkir (mobil) kalau nanti malah jadi masalah baru menganggu aktivitas anak (didik)," ucapnya.

Purwosusilo mengimbau masing-masing sekolah untuk memastikan tidak ada lagi guru yang membawa mobil pribadi ke sekolah.

Baca Juga: Daun-daun Ini Ternyata Ampuh Turunkan Kolesterol, Diantaranya Daun Pepaya

"Silakan saja diatur sekolah masing-masing, (jangan sampai) ruang gerak untuk aktivitas siswa itu terganggu," tukasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x