WARTA PONTIANAK – Seorang pria berinisial KH (34) warga Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah ditangkap satuan Jatanras Polres Mempawah, karena melakukan KDRT terhadap istrinya SP (36), Senin malam 22 Januari 2024.
Pelaku KH ditangkap di Gang Bunda, Sungai Pinyuh oleh Tim Jatanras Polres Mempawah, dibantu Reskrim Polsek Sungai Pinyuh dan Reskrim Polsek Sungai Raya Bengkayang.
KH juga melakukan penganiayaan di Dusun Sumbawa, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang beberapa waktu lalu.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Robin Tholib mengatakan, pada 9 September 2023, pelaku menganiaya istrinya dengan cara meninju korban sebanyak 6 kali dan menjambak rambut korban, sehingga korban mengalami luka memar dibagian wajah.
“Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan insiden yang menimpa dirinya,” tutur Kasat Reskrim.
Setelah sempat buron usai melakukan KDRT, akhirnya pelarian pelaku selesai dan dibekuk tanpa perlawanan.
"Kepada tersangka kita kenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tutupnya. ***