Sempat Buron Usai Aniaya Istri, KH Ditangkap di Sungai Pinyuh

- 22 Januari 2024, 23:45 WIB
Pelaku KDRT saat diamankan Polisi
Pelaku KDRT saat diamankan Polisi /HMS/

WARTA PONTIANAK – Seorang pria berinisial KH (34) warga Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah ditangkap satuan Jatanras Polres Mempawah, karena melakukan KDRT terhadap istrinya SP (36), Senin malam 22 Januari 2024.

Pelaku KH ditangkap di Gang Bunda, Sungai Pinyuh oleh Tim Jatanras Polres Mempawah, dibantu Reskrim Polsek Sungai Pinyuh dan Reskrim Polsek Sungai Raya Bengkayang.

KH juga melakukan penganiayaan di Dusun Sumbawa, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang beberapa waktu lalu.

Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Robin Tholib mengatakan, pada 9 September 2023, pelaku menganiaya istrinya dengan cara meninju korban sebanyak 6 kali dan menjambak rambut korban, sehingga korban mengalami luka memar dibagian wajah.

“Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan insiden yang menimpa dirinya,” tutur Kasat Reskrim.

Baca Juga: Ferry Irawan Belum Ditahan, Venna Melinda Minta Bantu Hotman Paris : Pak Kapolda Jatim Beri Atensi Kasus KDRT

Setelah sempat buron usai melakukan KDRT, akhirnya pelarian pelaku selesai dan dibekuk tanpa perlawanan.

"Kepada tersangka kita kenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x