Kasus Senator Arya Wedakarna Dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Bali

- 23 Januari 2024, 17:05 WIB
Anggota DPD RI asal Bali
Anggota DPD RI asal Bali /Instagram/

WARTA PONTIANAK - Kasus Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Bali. Kasus yang dilaporkan MUI Bali ini akan digabungkan dengan laporan polisi di daerah tersebut.

"Terkait masalah anggota Dewan yang Bali itu, yang laporan MUI, itu laporan polisinya sudah dilimpahkan ke Polda Bali," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan, Selasa 23 Januari 2024.

Baca Juga: Maraknya PETI di Sungai Kapuas, Yohanes Ontot: Nanti Kita Koordinasikan

"(Pelimpahan kasus ini) untuk disatukan dengan laporan polisi yang sudah ada yang ditangani oleh Polda Bali," sambungnya.

Kendati begitu, Erdi belum menjelaskan secara detail progres penanganan kasus Arya Wedakarna di Bareskrim Polri. Menurut dia, penanganan kasus lebih lanjut akan dilakukan Polda Bali.

"Penanganannya nanti di Polda Bali ke depannya," terang Erdi.

Sebelumnya, MUI Bali melaporkan Arya Wedakarna terkait pernyataannya yang menolak staf penyambut tamu atau frontliner Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala.

Baca Juga: Sempat Buron Usai Aniaya Istri, KH Ditangkap di Sungai Pinyuh

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari 2024.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x